Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Akun Coretax 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 19 Desember 2025 |11:14 WIB
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Akun Coretax 
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Akun Coretax (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax. Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Selain aktivasi akun, Bimo merinci bahwa sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta WP telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Untuk memastikan keandalan sistem, DJP telah melaksanakan dua kali tahap uji coba berskala besar.

Uji coba pertama dilakukan pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai DJP. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 10 Desember lalu memperluas cakupan hingga 50.000 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement