Perlu diingat, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.
Selain itu, pemerintah memastikan telah mengalokasikan dana triliunan Rupiah dalam APBN. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.
Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah.
Menurut Cak Imin, langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan demikian, kata dia, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.
Langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.
Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)