Ghufron tidak menyebutkan rincian kondisi keuangan tersebut.
Namun, dia menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan sehat jika memiliki DJS untuk biaya pelayanan kesehatan yang cukup untuk 1,5 bulan.
"BPJS Kesehatan ini sekitar 4,8 (bulan). Jadi itu bukan isunya. Tapi isunya bagaimana kehadiran pemerintah, negara, memastikan masyarakat memiliki perlindungan bidang kesehatan," katanya.
BACA JUGA:Masyarakat Tak Mampu Bayar BPJS Kesehatan Diusulkan Dapat Subsidi
Ghufron menyebutkan, terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan ini menjadi langkah strategis untuk mengingatkan masyarakat bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib.
"Banyak sosialisasi yang kita lakukan, melalui media, medsos, diskusi, kerja sama dengan berbagai pihak, tokoh agama, masyarakat, influencer, perluasan kanal, advokasi pemda dan lainnya," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)