JAKARTA - Aset milik Indra Kenz terancam disita polisi atas kasus investasi bodong Binomo.
Hal itu sudah ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Di mana pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
BACA JUGA:Biodata dan Agama Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz yang Terseret Kasus Penipuan Binomo
Serta dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.