JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan data DJP termasuk data wajib pajak dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.
Kepastian itu disampaikan untuk menanggapi sebuah utas dari akun Darktracer yang isinya antara lain mengatakan sebanyak lebih dari 49 ribu credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan.
Baca Juga: Batas Lebih Bayar Restitusi PPN bagi Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan saat ini kebocoran data (leak) diduga berasal dari perangkat pengguna (user) yang terinfeksi malware.
“Berdasarkan investigasi kami, situs web milik DJP dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Kebocoran data justru diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).