JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 14 Maret 2022. Dan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai hari ini menerapkan PPKM level 2.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, mall dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri tersebut, Senin (8/3/2022).
Dalam Inmendagri itu juga memperbolehkan anak dibawah 12 tahun untuk pergi ke mall dan pusat perdagangan dengan syarat wajib harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Anak usia dibawah 12 tahun itu juga wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.