JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pajak dikumpulkan dengan semangat keadilan dan gotong royong, sehingga pembayar pajak adalah masyarakat yang mampu.
"Yang kuat membayar pajak lebih banyak, yang kurang kuat membayar lebih kecil, dan yang tidak mampu dibantu negara," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Masyarakat yang mampu membayar pajak memberikan sesuai nominal pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Ia menuturkan terdapat lapisan tarif PPh yang sangat kecil sampai tertinggi, yang baru saja dinaikkan ke level 35 persen untuk wajib pajak super kaya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan yang berasal dari pajak masyarakat mampu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bahkan, TNI dan Polri saat ini juga diminta untuk membantu membagikan bantuan pemerintah kepada pedagang kaki lima sampai dengan nelayan.
"Itu dilakukan dalam situasi yang sulit pada tahun lalu dan tahun ini. Semuanya dari dana pajak," ucap Menkeu Sri Mulyani.
Selain untuk bantuan sosial, Sri Mulyani menjelaskan pajak juga banyak digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum.