JAKARTA — PT KAI Commuter (KCI) menerapkan kebijakan baru mulai hari ini 9 Maret 2022 sesuai aturan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022, di mana balita di bawah usia 5 tahun sudah diizinkan naik KRL.
“Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).
Lalu, PT KCI juga sudah tak memberlakukan pembatasan jarak tempat duduk penumpang.
BACA JUGA:Kabar Baik! Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak
Dalam aturan tersebut berlaku di kereta komuter atau KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.
“Iya betul, Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” ungkapnya.