Daftar Gaji PNS dan PPPK, Lebih Besar Siapa?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 04:54 WIB
Perbandingan gaji PNS dan PPPK (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mendapat tunjangan. Lalu lebih besar gaji PNS atau PPPK?

Aturan mengenai gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:

PNS:

Golongan I Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Golongan II Rp2.022.200 - Rp3.820.000

Golongan III Rp2.579.400 - Rp4.797.000

Golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya