5 Fakta Gaji UMR di Jepang dan Jepang, Nomor 4 Dihitung per Jam

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 13 Maret 2022 04:17 WIB
Gaji UMR di Jepang dan Jerman.(Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Gaji Upah Minimum Regional (UMR) di Jepang dan di Jerman akan diulas dalam artikel ini. Jerman masuk sebagai salah satu negara dengan gaji buruh tertinggi di dunia.

Sementara, Jepang merupakan salah satu negara maju di Asia.

Berikut fakta menarik gaji UMR di Jepang dan Jerman yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

1. Tingkat Pengangguran di Jerman Tergolong Rendah

Melansir berbagai sumber, tingkat pengangguran di Jerman tergolong rendah. Rata-rata pekerja di Jerman bekerja selama 35 jam dalam seminggu.

Selain itu, Jerman pun terkenal akan kemampuan di bidang medisnya.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan, dari Pengacara hingga CEO

2. Gaji UMR di Jerman

Adapun upah minimum di Jerman yakni sebesar 12 Euro atau Rp195.000 per jam. Hal ini guna membuat bekerja di Jerman menjadi lebih menarik.

Diketahui, jumlah pekerja Jerman tumbuh hampir 45 juta di 2021 lalu kendati adanya pandemi Covid-19.

3. Gaji UMR di Jepang

Melansir berbagai sumber, Jepang memiliki ketentuan terkait upah minimum. Di mana, ketentuan itu akan diperbarui setiap tahunnya.

Baca Juga: Sukses Karier Jadi IT, 4 Bahasa Ini Wajib Diketahui

Diketahui, secara rata-rata nasional UMR Jepang pada 2021 yakni berkisar 900 Yen atau Rp116.400 per jam.

4. Upah Minimum di Jepang Dihitung per Jam

Adapun upah minimum di Jepang biasanya dihitung per jam dan besarnya disesuaikan berdasarkan wilayah. Sebagai contoh, per Oktober 2021 upah minimum di Tokyo yakni sebesar 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp135.330.

5. Upah di Jepang Juga Disesuaikan dari Jenis Pekerjaan dan Waktu

Selain wilayah yang menjadi pembeda penetapan upah, upah per jam juga berbeda tergantung dari jenis pekerjaan dan waktu (overtime).

Di mana, pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pendidikan khusus, bisa mendapatkan upah per jam yang lebih besar. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya