Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 14:14 WIB
Revisi Aturan JHT (Foto: Iqbal/MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) rampung pada Mei 2022.

Revisi aturan JHT tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diimplementasikan.

"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

 

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT Direvisi, DPR: Itu Harus Dicabut

Ida menjelaskan, perwakilan buruh itu juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022. "Proses revisi Permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," ujarnya.

Adapun isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 tahun.

Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim dana JHT.

"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim Ketenagakerjaan," sambungnya.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziah yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.

"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker no.2 Tahun 2022. Sebelum direvisi para pekerjan harus membutuhkan usia 56 tahun untuk bisa melakukan proses klaim dana Jaminan Hari Tua. Hal tersebut akhirnya ditentang oleh para serikat buruh hingga menggelar demonstrasi di depan kantor Kemnaker.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya