Sedangkan, hal itu berbeda dengan minyak goreng kemasan yang tertera informasi perlindungan konsumennya.
Di mana ada masa berlakunya, kandungan lemaknya, dan sebagainya. Selain itu, minyak goreng kemasan juga tidak bisa di oplos.
BACA JUGA:5 Alternatif Memasak Tanpa Minyak Goreng, Lebih Hemat Bun!
"Bagaimana negara bisa mengontrol itu. Kalau minyak goreng kemasan, melindungi konsumen. Ada kandungan lemaknya. Ada masa berlakunya. Dan minyak goreng kemasan selain melindungi konsumen, juga tidak bisa dioplos. Karena kalau di oplos pasti rugi," tegasnya.
Dia menambahkan, saat demo para buruh pada 22 Maret 2022 lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menawarkan usulan, minyak goreng kemasan dihargai Rp24.000 per liter tapi subsidinya di beri dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sontak Presiden KSPI itu menolak usulan tersebut. Karena ia menilai, jika minyak goreng ini menggunakan sistem BLT, maka akan memicu terjadinya korupsi seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.
"Usulan itu jelas partai buruh tolak. Karena kalau pakai BLT, pasti itu nanti ada korupsi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)