JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair H-14 sebelum Idul Fitri.
Bahkan, tak hanya THR tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Di mana aji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (1/4/2022), ini besaran gaji ke-13 PNS tahun ini:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000