32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 04 April 2022 10:04 WIB
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.

"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya