JAKARTA - Aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di mana total aset tersebut senilai RpRp38 miliar.
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar itu ternyata menggunakan nama orang lain.
Dia memprediksi adanya penambahan dalam jumlah itu.
"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," jelasnya.
Kemudian, dia membenarkan kalau Indra Kenz empat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya.
Kini, rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.
Setelah itu, PPATK memastikan tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lain karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.
BACA JUGA:Polri Bakal Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
(Zuhirna Wulan Dilla)