Nabi Muhammad SAW Melarang Pedagang Menimbun Barang, Ini Hukumannya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 19:01 WIB
Nabi Muhammad SAW melarang pedagang menimbun barang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Nabi Muhammad SAW melarang pedagang menimbun barang. Hukum menimbun barang telah jelas dan tegas diatur dalam Islam.

Menimbun barang dalam hukum ekonomi Islam masuk dalam materi hukum monopoli atau hukum pasar (ahkam al-suq).

Dalam Islam, penimbunan barang biasa diterjemahkan dengan istilah ihtikar. Beberapa hadis Rasulullah SAW secara tegas melarang perbuatan ihtikar.

“Barang siapa yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi dengan tujuan mengecoh orang Islam, maka mereka adalah orang yang berdosa,” tulis HR Ahmad.

 BACA JUGA:Ini 8 Sifat Jujur Berbisnis ala Nabi Muhammad SAW

Di hadis yang lain juga disebutkan, “Barang siapa yang melakukan penimbunan makanan terhadap

orang Islam, maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/sakit lepra/kusta (judzam) dan kebangkrutan (iflas)," tulis HR Ahmad.

Dalam hadis lain disebutkan, “Para pedagang

yang menimbun makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari hubungannya dengan Allah, dan Allah pun melepaskan hubungan dengannya," tulis HR Ibnu Umar.

Rasulullah SAW memberi ancaman yang keras terhadap pelaku penimbunan barang. Ancaman tersebut menunjukkan bahwa tindakan penimbunan barang itu dapat menimbulkan mudarat yang besar sehingga memerlukan sanksi yang dapat memberi efek jera (deterrent effect) bagi para pelakunya. Demikian dilansir dari Buku Bisnis Ala Nabi karya Mustafa Kamal Rokan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Teks hadis pertama di atas menggunakan redaksi “man ihtakara” yang berarti “barang siapa”, yang dapat menunjukkan satu orang atau banyak orang telah yang mengakomodasi yurisdiksi hukum penimbunan barang dan dilakukan oleh orang per orang atau dalam bentuk kerja sama (sindikat).

Biasanya, persoalan penimbunan barang kerap kali dilakukan oleh beberapa pihak dalam struktur pasar. Mulai dari pemasok, agen, hingga penjual eceran (retail) melakukan perjanjian (collusive) untuk melakukan penahanan barang dan menjual kembali dengan harga yang berlipat-lipat.

Penimbunan barang dalam Islam tidaklah dipahami secara kaku dengan mengharamkan semua bentuk jenis penimbunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya