Pinjol hingga E-Wallet Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022, Begini Aturannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 09:25 WIB
Pinjol dan dompet digital kena pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan fintech, berupa:

1. Penyedia jasa pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.

3. Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding

4. Layanan pinjam meminjam

5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi

6. Layanan penyedia produk asuransi online

7. Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan

8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqaf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya