Berdasarkan aturan tersebut, uang dalam media elektronik termasuk bonus point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Sementara jenis layanan uang elektronik dan dompet elektronik yang terkena PPN, antara lain registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang atau top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai melalui pihak lain, pembayaran tagihan, dan layanan paylater.
Pada jenis layanan pinjam meminjam, PPN antara lain dikenakan pada transaksi jasa penempatan dana, serta pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman.
Sementara itu, untuk dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan adalah sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada 1 April 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)