Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 16:15 WIB
Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)
Share :

JAKARTATilang elektronik dengan teknologi ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) sudah diterapkan di ruas tol yang beroperasi. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, teknologi tersebut langsung dapat dengan intsan membaca pelanggaran para pengendara jika melakukan pelanggaran di dalam ruas tol.

Jika terdeteksi melakukan pelanggaran maka akan langsung di tindak secara hukum oleh Korlantas Polri yang sudah berkoordinasi sebelumnya.

Mengutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR integrasi sistem ETLE mulai diberlakukan di jalan tol trans Jawa dan Tol Trans Sumatera untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dengan koordinasi pihak kepolisian.

Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya