Pemudik Hati-Hati Ya! Pelanggaran di Tol Langsung Kena Tilang Elektronik

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 16:15 WIB
Tilang elektronik di jalan tol (Foto: Antara)
Share :

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, BPJT menghimbau agar pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

"Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan," tulis keterangan dalam laman resmi BPJT dikutip Jumat, (8/4/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya