BLT UMKM 2022 Cair Lagi Rp600.000! Cek Syarat Penerimanya di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 06:02 WIB
BLT UMKM Cair lagi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan akan mencarikan BLT UMKM lagi pada 2022 ini.

Di mana BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Selasa(5/4/2022).

 BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Rp300.000, Pekerja Dapat Rp1 Juta hingga UMKM Rp600.000

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (8/4/2022), berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Adapun pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran BLT UMKM ini.

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Cair Lagi! 12 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp600.000

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya