JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar mudik lebaran gratis tahun 2022.
“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (9/4/2022).
Lantas apa saja syarat agar dapat ikut mudik gratis tahun 2022 ini?
BACA JUGA:Catat! Ini Prediksi Tanggal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Dikutip dari Antara pada Minggu (10/4/2022), soal syarat mudik lebaran gratis 2022, yakni sebagai berikut:
- Calon pemudik dapat membawa e-tiket.
- Wajib bawa data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
- Calon pemudik pun wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK.
- Calon pemudik harus sudah vaksin lengkap/booster.