JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sejumlah sanksi akan diberikan," tulis akun resmi Instagram Kemnaker pada Senin (11/4/2022).
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi atau denda atas pelanggaran tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja.
BACA JUGA:Pesan Menaker ke Pengusaha: THR Pekerja Harus Kontan, Jangan Dicicil
Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Nantinya dana dari iuran denda karena telat membayar THR juga dipergunakan untuk kesejahteraan para pekerja.
BACA JUGA:Menaker ke Pengusaha: Berikan THR Lebih dari Gaji Sebulan
Sedangkan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR berupa teguran tertulis, pembatasannya kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Diketahui, dasar hukum dari sanksi yang diberikan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
(Zuhirna Wulan Dilla)