Ingat! Tak Bayar THR Pekerja, Sejumlah Sanksi Menanti Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 11 April 2022 13:05 WIB
Sejumlah sanksi menanti pengusaha yang tak bayar THR. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sejumlah sanksi akan diberikan," tulis akun resmi Instagram Kemnaker pada Senin (11/4/2022).

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi atau denda atas pelanggaran tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja.

 BACA JUGA:Pesan Menaker ke Pengusaha: THR Pekerja Harus Kontan, Jangan Dicicil

Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya