JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sejumlah sanksi akan diberikan," tulis akun resmi Instagram Kemnaker pada Senin (11/4/2022).
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi atau denda atas pelanggaran tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja.
BACA JUGA:Pesan Menaker ke Pengusaha: THR Pekerja Harus Kontan, Jangan Dicicil
Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar.