Disorot Jadi Ketua Dewan SDA, Menko Luhut: Enggak Ada Masalah Gitu Aja Kok Repot!

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 11 April 2022 18:33 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Adapun tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagaimana tertuang di Pasal 5 Perpres tersebut adalah:

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya