JAKARTA - Syarat terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengimplementasikan sejumlah aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku tanggal 6 April 2022.
“Angkasa Pura I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Terbaru! Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus
Berikut ini dirangkum Okezone, Rabu (13/4/2022), terkait syarat naik pesawat saat mudik Lebaran 2022:
1. Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.