Bahkan, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perjalanan mudik masyarakat pada 2022 ini diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat sudah mendapatkan vaksin dua kali dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun penyelenggaraan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2022 pada tahun ketiga masa pandemi Covid-19 mengacu kepada SE Satgas Covid-19 No.11 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Posko Angkutan Lebaran di lingkungan ASDP akan berlangsung pada 22 April 2022 (H-10) hingga 10 Mei 2022 (H+7). Terdapat 9 cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Angkutan Lebaran yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Kayangan, Balikpapan, Bangka, Bajoe, dan Sibolga. Dan 5 cabang pantauan perusahaan yakni Selayar, Batam, Ambon, Ternate dan Bitung.
(Feby Novalius)