4. Jadwal Pencairan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR PNS dan Pensiunan dipastikan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.
BACA JUGA:THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani: Dorong Pertumbuhan Ekonomi
5. Boleh Dibayarkan Setelah Lebaran
Sri Mulyani pun menyebut kalau THR PNS 2022 bisa dibayarkan setelah Lebaran.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelasnya.
6. Rincian Gaji dan Tunjangan PNS
Sebagai informasi, berikut ini rincian gaji PNS 2022 yang telah dirangkum Okezone:
- PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000