Simak Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 16:32 WIB
Aturan terbaru menginap di hotel (Foto: Shutterstock)
Share :

Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Lalu untuk hotel yang berdaa di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya