Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Mobil Angkutan Batu Bara dan Sawit Dilarang Lewat

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 11:10 WIB
Antisipasi lonjakan pemudik Lebaran 2022, angkutan batu bara dan sawit dilarang lewat. (Foto: Okezone)
Share :

BENGKULU - Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi Bengkulu, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan angkutan barang untuk beroperasi, seperti batu bara dan kelapa sawit.

Larangan itu akan berlaku mulai 30 April - 5 Mei 2022, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2022.

Di mana pada pemberlakuan itu hanya diperuntukkan beberapa jenis angkutan yang diperbolehkan beroperasi.

 BACA JUGA:Mudik 2022, Basarnas Ikut Turun Tangan Siagakan Personelnya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan, surat Edaran itu pun akan segera ditandatangani oleh gubernur.

"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos dan pengiriman uang," kata Sepra.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menjelaskan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang.

 BACA JUGA:Dear Pemudik, Hari Kedua Uji Coba Ganjil Genap Berlaku Sampai KM 188 Palimanan

Dia pun memastikan tidak hanya pembatasan angkutan barang, polisi juga melarang kendaraan lebih dari delapan ton melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.

Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecamatan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya