BENGKULU - Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi Bengkulu, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan angkutan barang untuk beroperasi, seperti batu bara dan kelapa sawit.
Larangan itu akan berlaku mulai 30 April - 5 Mei 2022, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2022.
Di mana pada pemberlakuan itu hanya diperuntukkan beberapa jenis angkutan yang diperbolehkan beroperasi.
BACA JUGA:Mudik 2022, Basarnas Ikut Turun Tangan Siagakan Personelnya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan, surat Edaran itu pun akan segera ditandatangani oleh gubernur.
"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos dan pengiriman uang," kata Sepra.