Dirangkum Okezone, Rabu (27/4/2022), ini syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Tunggu Anggaran Cair, Ini Kriteria Penerima Rp600.000
(Zuhirna Wulan Dilla)