Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini UMKM Terdampak Bencana yang Berhak Dapat Banpres Rp3 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |20:09 WIB
Ini UMKM Terdampak Bencana yang Berhak Dapat Banpres Rp3 Juta
Usaha mikro terdampak bencana di Sumatera berpeluang mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp3 juta per usaha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Usaha mikro terdampak bencana di Sumatera berpeluang mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp3 juta per usaha. Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun yang akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 untuk membantu pelaku usaha mikro memulihkan kegiatan usahanya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai yang disalurkan langsung ke rekening penerima. Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu usaha mikro terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp600 miliar untuk program tersebut pada 2026 dan jumlah yang sama pada 2027. Dengan bantuan Rp3 juta per usaha, total anggaran itu ditujukan untuk mendukung pemulihan usaha mikro yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Maman mengatakan bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Namun, pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menerima Banpres sepanjang memenuhi persyaratan program.

Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan pendataan dan verifikasi secara berlapis. Data calon penerima hanya akan diproses apabila telah diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah. Verifikasi antara lain melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement