Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober, Upah Layak hingga Outsourcing Jadi Sorotan 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |09:16 WIB
RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober, Upah Layak hingga Outsourcing Jadi Sorotan 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor Soal RUU Ketenagakerjaan Baru. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memasukkan kepastian upah layak dan struktur pengupahan yang berkeadilan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.

"Sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara," ujar Afriansyah, Jumat (28/8/2026).

Menurut Afriansyah, isu pengupahan menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan dalam UU Ketenagakerjaan baru agar regulasi mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mengikuti perkembangan dunia kerja.

Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan tersebut dapat rampung pada Oktober 2026. Afriansyah menyebut proses penyusunannya memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/buruh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement