JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menggelar konsultasi publik di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dibahas bersama DPR, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SP/SB, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, hingga Pemda di Kota Medan secara langsung, sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru," kata Indah Anggoro Putri, Senin (3/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.