Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Baru Bakal Ubah Skema PHK dan Pengupahan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 November 2025 |10:53 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Bakal Ubah Skema PHK dan Pengupahan
Proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Indah menjelaskan, fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement