Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja saat Idul Adha Wajib Dibayar Lembur, Bukan Ganti Libur

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2026 |11:11 WIB
Kerja saat Idul Adha Wajib Dibayar Lembur, Bukan Ganti Libur
Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA - Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. Hal ini sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja pada hari libur nasional. Sebab, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah pembayaran upah lembur.

"Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor, Rabu (27/5/2026).

Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional.

Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement