Simak! Ini Ketentuan Baru Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 30 April 2022 19:04 WIB
Aturan baru JHT. (Foto: Okezone)
Share :

- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

 BACA JUGA:Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini

- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

- Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa KTP dan laporan bukti dari perusahaan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya