- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
BACA JUGA:Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini
- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.
- Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa KTP dan laporan bukti dari perusahaan.
(Zuhirna Wulan Dilla)