Jokowi Teken Aturan Pendanaan Anggaran IKN Nusantara, Begini Isinya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2022 14:47 WIB
Jokowi Teken Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)
Share :

Selain itu pada Pasal 5, diatur bahwa untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 7, mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan Ibu kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk ibu kota Nusantara

"Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional," bunyi Pasal 7 ayat 2.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya