Kemudian, pada pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," bebernya.
Baca Selengkapnya: Asyik! Gaji ke-13 PNS Siap Cair Usai Lebaran 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)