Ketentuan Diberlakukan One Way di Jalan Tol, Apa Saja?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2022 10:08 WIB
Ketentuan One Way di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan indikator pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way yang telah atau akan diterapkan pada arus balik Lebaran 6 Mei-8 mei 2022.

Untuk indikator pemberlakuan rekayasa lalu lintas akan di jalan tol, debit kendaraan per jam di Gerbang Tol GT Kalikangkung, GT Palimanan Utama, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama arah Jakarta.

Adapun Kebijakan tersebut merupakan diskresi kepolisian guna mengurai kepadatan arus lalu lintas. Demikian dikutip dari Instagram @kemenhub151, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Waspada! Banyak Calo Tiket di Pelabuhan Panjang Lampung

Rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan dengan mempertimbangkan indikator jumlah kendaraan yang melintas di gerbang tol (GT) Utama.

Adapun Tiga Indikator Pemberlakuan One Way oleh Kemenhub bekerja sama dengan pihak Jasa Marga hingga kepolisian antara lain:

Pertama: 3.500 kendaraan/jam di GT Kalikangkung untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Batang-Semarang s.d Jalan Tol Palimanan-Kanci.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, 2 Stasiun Ini Bakal Dipadati 30.700 Pemudik Hari Ini

Kedua: 4.000 kendaraan/jam di GT Palimanan Utama untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Cikopo-Palimanan s.d Km 70 Jalan Tol Jakarta- Cikampek.

Ketiga : 6.200 kendaraan/jam yang merupakan hasil penambahan lalu lintas di GT Kalihurip Utama (dari arah Bandung) dan GT Cikampek Utama (dari arah Trans Jawa) untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sebagai catatan, Perubahan jadwal ataupun lokasi pemberlakuan one way sangat mungkin terjadi, mengingat dinamisnya kondisi lalu lintas selama puncak arus balik 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya