Tak Lagi WFH, PNS Bakal Bisa Kerja di Mana Saja

Viola Triamanda, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 15:40 WIB
PNS boleh kerja dari mana saja. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan soal kebijakan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana saja atau Work From Anywhere (WFA)

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah PSN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan" ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11/5/2022).

 BACA JUGA:Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?

Menurutnya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai.

Sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.

Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi Covid-19 dinilai berjalan dengan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam" pungkasnya.

 BACA JUGA:Hore! 6 PNS Ini Dapat Tunjangan dari Jokowi, Terbesar Rp1,8 Juta

Dia menyebut kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA setelah kajian komprehensif selesai.

Dengan harapan sistem kerja baru bagi PNS akan segera dilaksanakan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya