Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).
Kewajiban penerima PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Berikut rinciannya
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000
Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000
Adapun informasi gratis mengenai bantuan untuk balita dan bantuan lain di PKH dapat disimak melalui tautan berikut (https://kemensos.go.id/bantuan-program-keluarga-harapan-pkh).
Dalam laman web tersebut dijelaskan Kemensos hanya mengelola bansos reguler dan berlanjut di tahun 2022 yakni Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan program Kartu Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).