Jalan tol ini dibuat salah satunya untuk memudahkan akses menuju bandara internasional yang juga akan dibangun. Menurut Pasal 20 dalam Perpres tersebut, waktu tempuh menuju bandara internasional diproyeksikan kurang dari 50 menit perjalanan.
Sementara itu, ketentuan umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi kegiatan di kawasan sekitar jalan tol yakni pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.
Dalam beleid itu juga termuat rencana untuk pembangunan jaringan jalur kereta api dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional. Akan ada dua sistem jaringan jalur kereta yang dibangun yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)