JAKARTA – Satuan Pengamanan (Satpam) apakah bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Sebagaimana diketahui, pada 2023 status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (12/5/2022), tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Ini 6 Keuntungan Menjadi PNS Guru, Nomor 4 Bisa ke Luar Negeri
Sementara untuk pekerjaan dasar seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Pada tahun ini, pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK.
Hal ini dilakukan, guna memenuhi kebutuhan PNS di bidang pendidikan dan kesehatan.