Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 04:55 WIB
Besaran tunjangan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata bisa mencapai ratusan juta. Setiap bulannya, selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya