5 Dampak Negatif Judi Online, Nomor 2 Bikin Takut

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 21:06 WIB
Judi online. (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Menjadi penyebab mencuri.

4. Masuk penjara.

5. Bangkrut.

 BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap

Sebagai informasi, pemerintah akan dengan keras memberi hukuman untuk masyarakat yang masih nekat bermain judi online.

Di mana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, yang menyebut telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya