JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan dilusi atau pengurangan saham negara di PT Garuda Indonesia Tbk, akan dilakukan setelah Putusan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).
Dilusi saham ini menjadi opsi Kementerian BUMN yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Opsi ini pun disetujui legislatif melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI dalam rapat kerja pada pertengahan April 2022 lalu.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari, Janji Ini Permohonan Terakhir
Hanya saja, pengurangan saham ini tidak bisa di bawah 51%.
"Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses masih di PKPU. Dan DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51% kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan," ujar Erick, Rabu (18/5/2022).