Meski memberi lampu hijau atas langkah swastanisasi emiten dengan kode saham GIAA itu, Erick menilai langkah ini masih terlalu dini untuk dibahas lebih detail
"Nah jadi konteksnya itu kita jaga, tapi terlalu dini bicara Garuda sebelum PKPU-nya putus, jadi kita tunggu saja yang itu," ucapnya.
Saat ini, saham negara mencapai 60,5%, Trans Airways sebanyak 28,2%, sisanya milik publik sebesar 11,1%.
BACA JUGA:Ada Investor yang Bantu Selamatkan Garuda Indonesia? Ini Bocoran Dirut
Pengurangan persentase saham negara tersebut untuk mengurangi utang emiten penerbangan plat merah yang mencapai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun.
Penyelamatan utang Garuda Indonesia memang ditempuh melalui restrukturisasi dengan skema Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam restrukturisasi itu, Garuda setidaknya membutuhkan pendanaan pemerintah sebesar USD 527 juta atau setara Rp7,5 triliun.
Hal ini bisa terdiri dari pendanaan interim senilai USD90 juta dalam bentuk senior secured loan, serta pendanaan tambahan sebesar USD437 juta sebagai bentuk kebutuhan dana setelah proses restrukturisasi selesai.
(Zuhirna Wulan Dilla)