JAKARTA - Sebanyak 5 permainan judi melanggar hukum yang banyak disukai oleh orang Indonesia. Judi merupakan suatu permainan nasib yang terdapat dua kemungkinan di dalamnya. Peluang pertama ialah meraih kemenangan dan meraup untung, dan kemungkinan kedua ialah menderita kerugian. "Penyakit" dari permainan judi ialah dapat membuat pelakunya ketagihan.
Sayangnya, Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.